Trik Aman Beli Rumah Melalui Developer, Tanpa Takut Ditipu!!
Beli rumah di developer menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama mereka yang tinggal di wilayah padat dan perkotaan. Jumlah lahan dan juga properti yang tersedia semakin sedikit dan sempit, sementara permintaan akan rumah dan tanah semakin tinggi setiap tahunnya. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama mengapa masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa developer untuk bisa memiliki sebuah rumah. Daripada membangun sendiri, membeli rumah dari developer tentu akan jauh lebih muda dan praktis, setidaknya terdapat beberapa keuntungan atas hal tersebut, antara lain:
Prosesnya mudah dan simpel, di mana kamu tidak akan direpotkan dengan urusan mencari lahan, membangun, atau bahkan mengawasi proses pembangunannya yang membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Namun dari berbagai kemudahan tersebut, pembelian ini tetap mengandung sejumlah risiko, di mana terdapat sejumlah kasus nasabah yang tertipu oleh developer yang tidak bertanggung jawab.
![]() |
Ilustrasi |
Kejadian seperti ini tentu bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian yang cukup besar, terutama jika telah melakukan sejumlah pembayaran atas proses pembelian tersebut. Hindari berbagai tindak penipuan oleh developer ketika membeli rumah, dengan menyimak beberapa tips di bawah ini:
Reputasi DeveloperJangan terburu-buru dalam memilih developer, sebab ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian. Risiko yang kamu tanggung dalam pembelian ini tentu sangat besar, sekalipun itu dilakukan dengan cara kredit, di mana kamu akan melunasi rumah tersebut bahkan sebelum rumahnya dibangun oleh pihak developer. Pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, dan memiliki kinerja yang bertanggung jawab, sehingga berbagai urusan kamu terkait dengan pembelian ini bisa berjalan dengan lancar.
Proses Penyelesaian Sertifikat
Ketika kamu membeli rumah lewat developer, maka sertifikat rumah tersebut masih atas nama developer itu sendiri, di mana hal ini akan membutuhkan proses untuk bisa dialihkan atas nama kamu selaku pemilik barunya. Sangat penting bagi kamu untuk menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan kepada kamu. Pada umumnya hal ini juga akan tercantum di dalam surat perjanjian jual beli, namun selalu pastikan juga menanyakannya secara langsung kepada pihak developer.
Tidak Bisa Take Over karena Sertifikat belum Balik Nama
Berbagai alasan mungkin saja menjadi penyebab kamu ingin melakukan take over ke bank lain, dari bank yang saat ini kamu gunakan KPR nya. Namun biasanya hal ini akan sulit dilakukan, sebab pada umumnya bank akan meminta sertifikat atas nama kamu saat mengajukan take over kepada mereka. Jika kamu belum melakukan pengalihan sertifikat kepemilikan dari developer, maka besar kemungkinan tidak bisa melakukan take over. Ini merupakan hal yang harus dipertimbangkan sejak awal, saat memilih bank sebagai sumber KPR kamu.
Rumah Tidak jadi Sesuai Jadwal
Ini merupakan risiko yang sangat mungkin dialami saat beli rumah melalui developer, di mana kamu mungkin saja berhadapan pada kondisi seperti , Rumah tidak jadi, padahal pembayaran sudah dilunasi; Rumah selesai / jadi di luar target yang ditentukan (terlambat); Rumah selesai / jadi, namun tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi awal (buruk). Hindari berbagai hal di tersebut dengan cara memilih sebuah developer yang handal dan memiliki reputasi yang baik di dalam bisnis yang mereka jalankan.
Kewajiban Developer jika WanprestasiJika melihat besarnya risiko yang kamu tanggung atas pembelian rumah lewat developer, maka sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak developer. Pahami kewajiban ini dengan baik, kamu bisa menemukannya di dalam perjanjian jual-beli rumah tersebut.
Segera AJB setelah Rumah Jadi
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Segera lakukan hal ini setelah rumah kamu selesai dibangun.
Segera Urus Status SHM
Setelah AJB selesai, kamu akan mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pihak developer, di mana hal ini bisa kamu gunakan untuk mengubah sertifikat menjadi SHM. Jika developer tidak mengurus hal ini untuk kamu, maka kamu harus segera mengurusnya sendiri.
IMB juga Sangat Penting
Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut. Hal ini akan membantu kamu untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.
Hindari Transaksi di Bawah TanganJangan pernah melakukan transaksi seperti ini, sebab ini sangat berisiko untuk menimbulkan kerugian. Lakukan sesuai prosedur, jika ternyata rumah tersebut masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.
Dalam memilih developer, kamu akan membutuhkan sejumlah informasi terkait dengan kinerja dan juga pelayanan mereka selama ini. Jangan terburu-buru, sebab hal ini memiliki risiko yang tinggi di dalam keuangan. Pilih developer yang memiliki reputasi baik dan juga tanggung jawab penuh di dalam bisnis yang dijalankan, sehingga urusan beli rumah kamu dengan mereka dapat berjalan baik dan lancar.
Reputasi DeveloperJangan terburu-buru dalam memilih developer, sebab ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian. Risiko yang kamu tanggung dalam pembelian ini tentu sangat besar, sekalipun itu dilakukan dengan cara kredit, di mana kamu akan melunasi rumah tersebut bahkan sebelum rumahnya dibangun oleh pihak developer. Pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, dan memiliki kinerja yang bertanggung jawab, sehingga berbagai urusan kamu terkait dengan pembelian ini bisa berjalan dengan lancar.
Proses Penyelesaian Sertifikat
Ketika kamu membeli rumah lewat developer, maka sertifikat rumah tersebut masih atas nama developer itu sendiri, di mana hal ini akan membutuhkan proses untuk bisa dialihkan atas nama kamu selaku pemilik barunya. Sangat penting bagi kamu untuk menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan kepada kamu. Pada umumnya hal ini juga akan tercantum di dalam surat perjanjian jual beli, namun selalu pastikan juga menanyakannya secara langsung kepada pihak developer.
Tidak Bisa Take Over karena Sertifikat belum Balik Nama
Berbagai alasan mungkin saja menjadi penyebab kamu ingin melakukan take over ke bank lain, dari bank yang saat ini kamu gunakan KPR nya. Namun biasanya hal ini akan sulit dilakukan, sebab pada umumnya bank akan meminta sertifikat atas nama kamu saat mengajukan take over kepada mereka. Jika kamu belum melakukan pengalihan sertifikat kepemilikan dari developer, maka besar kemungkinan tidak bisa melakukan take over. Ini merupakan hal yang harus dipertimbangkan sejak awal, saat memilih bank sebagai sumber KPR kamu.
Rumah Tidak jadi Sesuai Jadwal
Ini merupakan risiko yang sangat mungkin dialami saat beli rumah melalui developer, di mana kamu mungkin saja berhadapan pada kondisi seperti , Rumah tidak jadi, padahal pembayaran sudah dilunasi; Rumah selesai / jadi di luar target yang ditentukan (terlambat); Rumah selesai / jadi, namun tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi awal (buruk). Hindari berbagai hal di tersebut dengan cara memilih sebuah developer yang handal dan memiliki reputasi yang baik di dalam bisnis yang mereka jalankan.
Kewajiban Developer jika WanprestasiJika melihat besarnya risiko yang kamu tanggung atas pembelian rumah lewat developer, maka sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak developer. Pahami kewajiban ini dengan baik, kamu bisa menemukannya di dalam perjanjian jual-beli rumah tersebut.
Segera AJB setelah Rumah Jadi
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Segera lakukan hal ini setelah rumah kamu selesai dibangun.
Segera Urus Status SHM
Setelah AJB selesai, kamu akan mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pihak developer, di mana hal ini bisa kamu gunakan untuk mengubah sertifikat menjadi SHM. Jika developer tidak mengurus hal ini untuk kamu, maka kamu harus segera mengurusnya sendiri.
IMB juga Sangat Penting
Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut. Hal ini akan membantu kamu untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.
Hindari Transaksi di Bawah TanganJangan pernah melakukan transaksi seperti ini, sebab ini sangat berisiko untuk menimbulkan kerugian. Lakukan sesuai prosedur, jika ternyata rumah tersebut masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.
Dalam memilih developer, kamu akan membutuhkan sejumlah informasi terkait dengan kinerja dan juga pelayanan mereka selama ini. Jangan terburu-buru, sebab hal ini memiliki risiko yang tinggi di dalam keuangan. Pilih developer yang memiliki reputasi baik dan juga tanggung jawab penuh di dalam bisnis yang dijalankan, sehingga urusan beli rumah kamu dengan mereka dapat berjalan baik dan lancar.
Makasih tipsnya gan. minta izin share agen88sbo.com.
BalasHapus